rss_feed

Desa Mekar Sari

Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83657

mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • IDAWATI, S.Sos

    Pjs Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI WIJAYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ILMAN BAKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKMAL YAKIN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HABIBI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 09:18:49
  • SAPAR WADI

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • ASIP

    Kepala Wilayah Aik Embuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHNAN

    Kepala Wilayah Kuang Paok

    Tidak Ada di Kantor
  • MA'ADRI

    Kepala Wilayah Napak Sari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2024 08:04:58
  • MA'AS

    Kepala Wilayah Belumbang

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAAN.SH

    Kepala Wilayah Tanak Resak

    Tidak Ada di Kantor
  • RATMAYU

    Kepala Wilayah Tumpang Sari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIAHMAD

    Kepala Wilayah Lekong Pulut

    Tidak Ada di Kantor
  • TOHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • INAYUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • HELIADI, S.AP

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • H. SAMSUL BAHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHIRUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD IHSAN ALQODRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ULUL AZMI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 Januari 2025 07:08:47
  • NASRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD WAHYU HAFIZAN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHAIMI

    KAWIL MUHAJIRIN

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor
  • UMAR DANI, A.md

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di laman resmi desa mekar sari -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
11 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
20 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

10

Kemarin

25

Minggu Ini

127

Bulan Ini

158

Bulan Lalu

127

Tahun Ini

1,574

Tahun Lalu

8,195

Total
fingerprint
TATA RUANG DAN POLA RUANG DESA

19 Januari 2023 10:24:04 214 Kali

Mekarsarisuela.net-Pada konsep pengertian dasarnya, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Beberapa Langkah Rencana tata ruang yang bisa di terapkan di tingkat desa desa antara lain:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah.
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis.
  7. Penataan ruang antar wilayah desa.
  8. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.
  9. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah meliputi:

Akses pelayanan yang ada di masing-masing wilayah tingkat dusun dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.

Pola ruang wilayah memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis. Dengan tujuan sebagai berikut:

Tujuan penataan ruang wiayah mewujudkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  3. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
  4. Keterpaduan perencanaan tata ruang lingkup desa , dusun, dan Rukun Tangga RT.
  5. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan tata ruang wilayah Dusun.

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah di masing-masing dusun. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang tingkat  desa.

Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang masing-masing dusun.

Rencana tata ruang dusun memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang masing-masing dusun
  2. Rencana struktur ruang wilayah Dusun meliputi sistem tata Kelola dusun yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
  3. Penetapan kawasan strategis masing-masing dusun mengarah pada pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  4. Arahan tata ruang dusun yang berisi arahan peraturan zonasi system/ aturan yang ada di masing-msing dusun, baik dari perizinan maupun yang lainnya.

Tujuan penataan ruang wilayah dusun merupakan arahan perwujudan ruang wilayah dusun yang diinginkan pada masa yang akan datang.

Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah di masing-msing dusun adalah:

  1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah masing-masing dusun.
  2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
  3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah masing-masing dusun. 

Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota


Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

  1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
  2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
  6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas

sk penetapan perencanaan tata ruang wilayah kabuapten lombok timur bisa di download di link berikut.

 

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Desa : Mekar Sari
Kecamatan : Suela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 277
Kemarin : 558
Total Pengunjung : 338.055
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.255.67
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.389.838.885,64 | Rp. 2.389.838.885,64
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 14.000.000,00 | Rp. 14.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 12.000.000,00 | Rp. 12.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.636.198.001,64 | Rp. 1.636.198.001,64
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 87.361.604,00 | Rp. 87.361.604,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 640.279.280,00 | Rp. 640.279.280,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran