rss_feed

Desa Mekar Sari

Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83657

mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • IDAWATI, S.Sos

    Pjs Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI WIJAYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ILMAN BAKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKMAL YAKIN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HABIBI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 09:18:49
  • SAPAR WADI

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • ASIP

    Kepala Wilayah Aik Embuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHNAN

    Kepala Wilayah Kuang Paok

    Tidak Ada di Kantor
  • MA'ADRI

    Kepala Wilayah Napak Sari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2024 08:04:58
  • MA'AS

    Kepala Wilayah Belumbang

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAAN.SH

    Kepala Wilayah Tanak Resak

    Tidak Ada di Kantor
  • RATMAYU

    Kepala Wilayah Tumpang Sari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIAHMAD

    Kepala Wilayah Lekong Pulut

    Tidak Ada di Kantor
  • TOHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • INAYUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • HELIADI, S.AP

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • H. SAMSUL BAHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHIRUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD IHSAN ALQODRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ULUL AZMI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 Januari 2025 08:12:05
  • NASRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD WAHYU HAFIZAN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHAIMI

    KAWIL MUHAJIRIN

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor
  • UMAR DANI, A.md

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di laman resmi desa mekar sari -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
11 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
20 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

10

Kemarin

25

Minggu Ini

127

Bulan Ini

158

Bulan Lalu

127

Tahun Ini

1,574

Tahun Lalu

8,195

Total
fingerprint
SOTK Desa Mekar Sari

16 November 2021 07:54:24 936 Kali

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :

  1. Kepala Desa
    1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
      1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
      2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
      3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
      4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
      5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

  1. Sekretaris Desa
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  4. a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  5. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  6. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  7. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  8. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
  • Buku Peraturan Di Desa;
  • Buku Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
  • Buku Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Tanah Kas Desa;
  • Buku Tanah di Desa;
  1. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
  2. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  3. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  5. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  6. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  7. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  8. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  9. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  10. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  11. Penyiapan rapat-rapat;
  12. Pengadministrasian aset desa;
  13. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  14. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  15. Melaksanakan pelayanan umum.
  16. Buku Agenda;
    • Buku Ekspedisi; 
    • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    • Buku Tamu Umum;
    • Buku Tamu Khusus;
    • Buku Notulen Musyawarah;
    • Buku Presensi Musyawarah;
    • Buku Regster Pelayanan Surat;
    • Buku Disposisi Surat;
    • Buku Presensi Dinas / Ceklock;
  1. Kepala Urusan Keuangan
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  5. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  6. Menyusun RAPBDes;
  7. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  9. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  10. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Kas Pembantu;
  • Buku Bank Desa;
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  • Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
  • Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
  • Buku SPJ Honorarium LKD;
  • Buku Dokumen SPJ Kegiatan;
  1. Kepala Urusan Perencanaan
  2. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  3. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  5. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  6. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  7. Menyusun RAPBDes;
  8. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  10. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  11. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Buku RPJMDes;
  • Buku RKPDes;
  • Buku APB Desa;
  • Buku Rencana Anggaran Biaya;
  • Buku Kegiatan Pembangunan;
  • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
  • Buku Dokumen Rencana Kegiatan;
  1. Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  3. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  5. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  6. Menyusun rancangan regulasi desa;
  7. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  8. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  9. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  10. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  11. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  12. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  13. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Buku Induk Penduduk;
  • Buku Mutasi Penduduk Desa;
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
  • Buku Penduduk Sementara;
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
  • Buku Profil Desa;Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
  • Buku Data Catatan Kejadian;Buku Data Ijin Keramaian;
  • Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;

 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan
  2. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  3. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  7. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  8. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  9. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  10. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas.
  • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Buku Kegiatan Pelatihan;
  • Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa;
  • Buku Kegiatan Gapoktan;
  • Buku Kegiatan LPM;
  • Buku Kegiatan PKK;
  • Buku Kegiatan Karang Taruna;
  • Buku Kegiatan Linmas;
  • Buku Kegiatan RW;
  • Buku Kegiatan RT;

 

  1. Kepala Seksi Pelayanan
  2. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  3. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  5. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  6. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  7. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  8. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  9. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  10. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  11. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  12. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  13. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
  • Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas);
  • Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus;
  • Buku Data Ormas;
  • Buku Data Orpol;
  • Buku Data Organisasi Pemuda;
  • Buku Data LSM;
  1. Kepala Dusun
  2. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
  • Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
  • Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
  • Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Desa : Mekar Sari
Kecamatan : Suela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 57
Kemarin : 558
Total Pengunjung : 337.835
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.126.138
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.389.838.885,64 | Rp. 2.389.838.885,64
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 14.000.000,00 | Rp. 14.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 12.000.000,00 | Rp. 12.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.636.198.001,64 | Rp. 1.636.198.001,64
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 87.361.604,00 | Rp. 87.361.604,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 640.279.280,00 | Rp. 640.279.280,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran