rss_feed

Desa Mekar Sari

Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83657

mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • IDAWATI, S.Sos

    Pjs Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI WIJAYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ILMAN BAKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKMAL YAKIN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HABIBI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 09:18:49
  • SAPAR WADI

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • ASIP

    Kepala Wilayah Aik Embuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHNAN

    Kepala Wilayah Kuang Paok

    Tidak Ada di Kantor
  • MA'ADRI

    Kepala Wilayah Napak Sari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2024 08:04:58
  • MA'AS

    Kepala Wilayah Belumbang

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAAN.SH

    Kepala Wilayah Tanak Resak

    Tidak Ada di Kantor
  • RATMAYU

    Kepala Wilayah Tumpang Sari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIAHMAD

    Kepala Wilayah Lekong Pulut

    Tidak Ada di Kantor
  • TOHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • INAYUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • HELIADI, S.AP

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • H. SAMSUL BAHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHIRUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD IHSAN ALQODRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ULUL AZMI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 Januari 2025 08:12:05
  • NASRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD WAHYU HAFIZAN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHAIMI

    KAWIL MUHAJIRIN

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor
  • UMAR DANI, A.md

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di laman resmi desa mekar sari -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
11 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
20 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

10

Kemarin

25

Minggu Ini

127

Bulan Ini

158

Bulan Lalu

127

Tahun Ini

1,574

Tahun Lalu

8,195

Total
fingerprint
Peraturan Desa

25 Oktober 2023 12:22:15 828 Kali

Mekarsarisuela.net-Peraturan Desa adalah peraturan atau perundang-undangan yang diterapkan di tingkat desa atau komunitas lokal. Peraturan Desa biasanya dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga pemerintahan setempat yang berwenang, dan mereka bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, seperti tata ruang, pertanian, lingkungan, keamanan, dan sosial.

Berikut adalah beberapa contoh peraturan desa yang umumnya ada:

  1. Peraturan Tata Ruang Desa

Tata Ruang Desa merujuk pada pengaturan dan perencanaan tata ruang di tingkat desa atau komunitas lokal. Ini mencakup bagaimana lahan di desa tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perumahan, pertanian, industri kecil, perdagangan, transportasi, dan zona-zona lainnya. Tata Ruang Desa bertujuan untuk menciptakan struktur tata ruang yang teratur dan berkelanjutan untuk mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan desa.

  1. Peraturan Pertanian dan Peternakan

Peraturan Pertanian dan Peternakan di tingkat desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga setempat yang berwenang untuk mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan sektor pertanian dan peternakan di wilayah desa tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur, mempromosikan, dan mengelola kegiatan pertanian dan peternakan dalam lingkup desa guna mencapai tujuan pembangunan pertanian yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga lingkungan.

  1. Peraturan Kebersihan dan Lingkungan:

Peraturan Kebersihan dan Lingkungan di tingkat desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga setempat yang berwenang untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan di wilayah desa tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta untuk melindungi sumber daya alam dan kualitas hidup warga desa.

  1. Peraturan Keamanan dan Ketertiban

Peraturan Keamanan dan Ketertiban di tingkat desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga pemerintahan setempat yang bertujuan untuk mengatur dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam wilayah desa tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi penduduk desa, mencegah tindakan kriminal, dan menjaga ketertiban umum.

  1. Peraturan Pajak dan Retribusi

Peraturan Pajak dan Retribusi di tingkat desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lembaga pemerintahan setempat untuk mengatur masalah perpajakan dan pungutan retribusi di wilayah desa tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan desa, serta untuk memastikan bahwa sumber daya lokal digunakan dengan efisien dan berkelanjutan.

  1. Peraturan tentang Penyelesaian Sengketa

Peraturan tentang Penyelesaian Sengketa di tingkat desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga pemerintahan setempat yang bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian berbagai konflik dan sengketa yang mungkin timbul di antara warga desa atau pihak-pihak yang terkait dengan wilayah desa tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan cara yang adil, efisien, dan sesuai dengan hukum.

  1. Peraturan tentang Kepala Desa dan Pemerintahan Desa

Peraturan tentang Kepala Desa dan Pemerintahan Desa adalah peraturan yang mengatur tugas, wewenang, serta tata cara pengangkatan dan pengelolaan kepala desa beserta pemerintahan desa di wilayah desa tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban administrasi, mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Peraturan tentang Pemberdayaan Masyarakat

Peraturan tentang Pemberdayaan Masyarakat di tingkat desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa atau lembaga setempat yang berwenang untuk mengatur tindakan dan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat dalam proses pembangunan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempromosikan partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan, mengatasi masalah lokal, dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Peraturan Desa berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya, karena perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setiap desa. Biasanya, proses pembuatan peraturan desa melibatkan musyawarah dan konsultasi dengan warga desa untuk memastikan peraturan tersebut mencerminkan kepentingan dan kebutuhan lokal. Peraturan Desa juga harus sesuai dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, seperti perundang-undangan nasional atau provinsi.

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Desa : Mekar Sari
Kecamatan : Suela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 77
Kemarin : 558
Total Pengunjung : 337.855
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.130.81
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.389.838.885,64 | Rp. 2.389.838.885,64
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 14.000.000,00 | Rp. 14.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 12.000.000,00 | Rp. 12.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.636.198.001,64 | Rp. 1.636.198.001,64
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 87.361.604,00 | Rp. 87.361.604,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 640.279.280,00 | Rp. 640.279.280,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran