rss_feed

Desa Mekar Sari

Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83657

mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • IDAWATI, S.Sos

    Pjs Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI WIJAYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ILMAN BAKRI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKMAL YAKIN

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • HABIBI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2024 09:18:49
  • SAPAR WADI

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • ASIP

    Kepala Wilayah Aik Embuk

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHNAN

    Kepala Wilayah Kuang Paok

    Tidak Ada di Kantor
  • MA'ADRI

    Kepala Wilayah Napak Sari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Agustus 2024 08:04:58
  • MA'AS

    Kepala Wilayah Belumbang

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAAN.SH

    Kepala Wilayah Tanak Resak

    Tidak Ada di Kantor
  • RATMAYU

    Kepala Wilayah Tumpang Sari

    Tidak Ada di Kantor
  • RIAHMAD

    Kepala Wilayah Lekong Pulut

    Tidak Ada di Kantor
  • TOHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • INAYUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • HELIADI, S.AP

    Kepala WIlayah Dasan Koak

    Tidak Ada di Kantor
  • H. SAMSUL BAHRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHIRUN

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD IHSAN ALQODRI

    BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ULUL AZMI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 Januari 2025 07:08:47
  • NASRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD WAHYU HAFIZAN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHAIMI

    KAWIL MUHAJIRIN

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor
  • UMAR DANI, A.md

    Perangkat

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di laman resmi desa mekar sari -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
11 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
20 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

10

Kemarin

25

Minggu Ini

127

Bulan Ini

158

Bulan Lalu

127

Tahun Ini

1,574

Tahun Lalu

8,195

Total
fingerprint
Peraturan Desa Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pekasih/P3A

25 Oktober 2023 13:07:29 586 Kali

 

Mekarsuela.net-Peraturan Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian dapat bervariasi berdasarkan undang-undang dan peraturan setempat di masing-masing wilayah. Namun, secara umum, proses pengangkatan dan pemberhentian pekasih di tingkat desa biasanya mengikuti prosedur dan ketentuan yang mirip di banyak tempat. Berikut adalah panduan umum yang dapat menjadi acuan:

  1. Pengangkatan Pekasih

  • Pemilihan Umum:Biasanya, Pekasih/P3A dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan di desa. Pemilihan umum ini melibatkan penduduk desa yang memiliki hak pilih. Calon Pekasih/P3A dapat mencalonkan diri, dan penduduk memilih calon yang dianggap paling sesuai untuk posisi tersebut.
  • Syarat Kelayakan: Calon Pekasih/P3A biasanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti menjadi penduduk desa, mencapai usia yang ditentukan, dan tidak memiliki catatan pidana yang serius.
  • Prosedur Pemilihan: Proses pemilihan melibatkan tahapan, termasuk pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan pengumuman hasil pemilihan. Proses ini harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan setempat.
  • Pengawasan dan Transparansi: Pemilihan harus diawasi secara ketat dan transparan untuk memastikan keadilan dan integritas pemilihan.
  1. Pemberhentian Pekasih

    - Alasan Pemberhentian: Pemberhentian Pekasih/P3A bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti pelanggaran hukum, pelanggaran etika, atau ketidakmampuan untuk menjalankan tugas dengan baik.

    - Prosedur Pemberhentian: Proses pemberhentian Pekasih/P3A harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan setempat. Biasanya, ini melibatkan pengadilan atau lembaga terkait yang menentukan apakah alasan untuk pemberhentian adalah sah.

    - Pemulihan Aset dan Tanggung Jawab: Setelah pemberhentian, Pekasih/P3A yang diberhentikan biasanya diharuskan untuk mengembalikan aset-aset desa yang mungkin telah digunakan dengan tidak sah. Mereka juga mungkin harus bertanggung jawab atas tindakan mereka selama masa jabatan.

Peraturan desa mengenai pengangkatan dan pemberhentian pekasih dapat bervariasi, jadi sangat penting untuk merujuk pada peraturan desa, undang-undang, dan ketentuan setempat yang berlaku. Selain itu, transparansi dan partisipasi warga desa dalam proses ini adalah prinsip penting untuk memastikan integritas dan demokrasi dalam pemerintahan desa.

Berikut adalah Draf peraturan desa tentang pengangkatan dan pemberhentian Pekasih

Peraturan Desa Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pekasih/P3A

92.5 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl.Dende Seruni No.01 Aik Embuk Desa Mekar Sari
Desa : Mekar Sari
Kecamatan : Suela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83657
Telepon :
No. HP :
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 253
Kemarin : 558
Total Pengunjung : 338.031
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.127.162
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.389.838.885,64 | Rp. 2.389.838.885,64
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 14.000.000,00 | Rp. 14.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 12.000.000,00 | Rp. 12.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.636.198.001,64 | Rp. 1.636.198.001,64
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 87.361.604,00 | Rp. 87.361.604,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 640.279.280,00 | Rp. 640.279.280,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran