You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mekar Sari
Logo Desa Mekar Sari
Mekar Sari

Kec. Suela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat datang di laman resmi desa mekar sari -- selengkapnya...

TATA RUANG DAN POLA RUANG DESA

M.ULUL AZMI 19 Januari 2023 Dibaca 733 Kali

Mekarsarisuela.net-Pada konsep pengertian dasarnya, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Beberapa Langkah Rencana tata ruang yang bisa di terapkan di tingkat desa desa antara lain:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah.
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis.
  7. Penataan ruang antar wilayah desa.
  8. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.
  9. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah meliputi:

Akses pelayanan yang ada di masing-masing wilayah tingkat dusun dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.

Pola ruang wilayah memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis. Dengan tujuan sebagai berikut:

Tujuan penataan ruang wiayah mewujudkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  3. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
  4. Keterpaduan perencanaan tata ruang lingkup desa , dusun, dan Rukun Tangga RT.
  5. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan tata ruang wilayah Dusun.

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah di masing-masing dusun. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang tingkat  desa.

Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang masing-masing dusun.

Rencana tata ruang dusun memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang masing-masing dusun
  2. Rencana struktur ruang wilayah Dusun meliputi sistem tata Kelola dusun yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
  3. Penetapan kawasan strategis masing-masing dusun mengarah pada pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  4. Arahan tata ruang dusun yang berisi arahan peraturan zonasi system/ aturan yang ada di masing-msing dusun, baik dari perizinan maupun yang lainnya.

Tujuan penataan ruang wilayah dusun merupakan arahan perwujudan ruang wilayah dusun yang diinginkan pada masa yang akan datang.

Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah di masing-msing dusun adalah:

  1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah masing-masing dusun.
  2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
  3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah masing-masing dusun. 

Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota


Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

  1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
  2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
  6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas

sk penetapan perencanaan tata ruang wilayah kabuapten lombok timur bisa di download di link berikut.

 

Bagikan Artikel Ini

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan